LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muh. Akri, menegaskan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam memberikan peringatan atau warning kepada Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi (KI) NTB.
Ia meminta agar keterwakilan unsur pemerintah dapat dipastikan hadir dalam daftar nama yang akan diajukan ke DPRD untuk mengikuti uji kelayakan (fit and proper test).
“Minimal Kominfo memberikan warning terhadap Timsel. Perwakilan pemerintah itu penting. Kalau KI tugasnya mengawasi birokrasi, saya kira itu. Kemampuan menjadi KI sesuai UU harus ada keterwakilan pemerintah,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Akri, Komisi Informasi tidak hanya merepresentasikan unsur masyarakat sipil seperti akademisi, ormas, maupun NGO, tetapi juga perlu menghadirkan suara resmi dari pemerintah daerah agar fungsi mediasi dan penyelesaian sengketa informasi publik berjalan lebih seimbang.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi menyambut baik saran dari Ketua Komisi I dan akan menjalankannya dengan baik.
"Terima kasih telah mengingatkan, kalau ada nantinya unsur wakil pemerintah memang sesuai ketentuannya dimungkinkan ya. Tentu semua by proses yang berjalan doakan semoga lancar. Bukan mewarning, hanya mengingatkan (Pansel kI),"ungkapnya.
Soroti Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Selain unsur pemerintah, Akri juga menaruh perhatian besar pada keterwakilan perempuan dalam tubuh Komisi Informasi. Ia berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan minimal 30 persen perempuan dalam setiap proses seleksi lembaga publik.
“Saya kira unsur perempuan harus ada. 30 persen berarti minimal tiga orang. Dari 15 nama ada empat perempuan. Saya berangkat dari UU Legislatif, 30 persen saya kira KI juga begitu,” ujarnya.
Tahapan Seleksi Komisi Informasi Sudah Berjalan
Saat ini, proses seleksi Komisi Informasi NTB telah melewati tahapan administrasi dan tes Computer Assisted Test (CAT). Dari total peserta, tercatat sekitar 36 orang yang dinyatakan lolos ke tahap lanjutan dan tengah menjalani tes psikologis.
Akri menjelaskan, DPRD akan menerima daftar nama dari Pemerintah Provinsi NTB untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan di Komisi I DPRD.
“23 Oktober kami terima. Kami menunggu hasil Timsel yang dibuat oleh Kominfo. Setelah proses tes selesai, ujungnya tetap di DPRD Komisi I untuk uji kelayakan,” tambahnya.
Masa Jabatan KI Berakhir Akhir Tahun 2025
Kepengurusan Komisi Informasi NTB periode saat ini akan berakhir pada Desember 2025. Oleh karena itu, DPRD menargetkan uji kelayakan digelar pada November hingga Desember agar pengurus baru dapat dilantik pada Januari 2026.
“Kami harus menguji akuntabilitas, kredibilitas, dan pengetahuan para calon,” tegasnya.
Tekankan Meritokrasi dan Hindari Titipan
Akri juga menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam seleksi. Ia menolak adanya calon “titipan” dan memastikan nama yang masuk ke DPRD merupakan hasil murni penilaian profesional Timsel.
“Keterwakilan pemerintah penting, wajib. Ada unsur pemerintah, bukan ASN minimal rekom pemerintah. Bukan titipan,” tutupnya.
Komisi Informasi (KI) bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik antara masyarakat dan badan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan KI bersifat independen.
Keterwakilan multistakeholder penting agar putusan KI tidak berat sebelah.
DPRD berperan akhir dalam menguji integritas dan independensi calon komisioner KI.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait