IMPERIUM NTB menilai kasus ini bukan lagi sekadar polemik politik, tetapi krisis integritas dan pelanggaran prinsip tata kelola keuangan daerah.
Tanggung Jawab Gubernur NTB Dipertanyakan
Dalam aksinya, IMPERIUM NTB menyoroti asas hukum dan konstitusi:
Pasal 162 ayat (1) UU No. 23/2014: Gubernur adalah penyelenggara pemerintahan sekaligus pengelola keuangan daerah.
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau pihak lain dapat dijerat pidana korupsi.
Mereka menegaskan bahwa pemanggilan gubernur bukan tindakan politis, tetapi langkah hukum demi transparansi.
Tuntutan Utama IMPERIUM NTB
Kejati NTB memanggil dan memeriksa Gubernur NTB terkait dugaan alur dana siluman.
Mengusut tuntas birokrasi anggaran, termasuk TAPD, BPKAD, dan Bappeda.
Membuka dokumen RAPBD dan Pergub APBD 2025 kepada publik.
Menindak pejabat yang menghalangi proses hukum.
Gubernur NTB harus memberikan klarifikasi terbuka kepada rakyat.
Kemah dan Dialog Keadilan
Lokasi: Depan Kantor Kejati NTB, Jl. Langko No. 64, Mataram
Hari/Tanggal: 14–15 Oktober 2025
Tema: “Usut Dana Siluman DPRD dan BTT, Panggil Gubernur Sekarang Juga, Tegakkan Keadilan untuk Rakyat”
Tokoh yang diundang hadir sebagai narasumber antara lain:
Ketua DPRD NTB
KASTA NTB
Ketua KNPI NTB
Ketua Tim Percepatan Pembangunan NTB
FITRA NTB
Akademisi Unram (Dr. Iwan Harsono)
Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda
Pihak Kejati NTB
Pesan Keras IMPERIUM NTB
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika rakyat bisa dipenjara karena listrik atau beras, maka pejabat yang mencuri uang rakyat harus diadili tanpa kompromi,"terangnya.
Mereka juga menolak praktik politik transaksional dalam penyusunan anggaran dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait