Transparansi APBD NTB Dipertanyakan, BTT untuk Bayar Utang Disebut Melanggar Empat Aturan Sekaligus

Purnawarman
Anggota DPRD NTB 2019-2024 Najamuddin (kiri), Kepala BPKAD Provinsi NTB Nursalim (kanan). ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, menegaskan bahwa BTT bukanlah program, melainkan jenis belanja khusus yang sifatnya fleksibel serta dapat digeser sesuai kebutuhan kepala daerah.

"BTT itu dapat digunakan untuk tiga aspek. Pertama untuk keadaan darurat. Kedua adalah kondisi mendesak. Kondisi mendesak ini masuk di dalam Pergub untuk pembayaran utang jangka pendek, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pemenuhan belanja wajib yang sifatnya mengikat. Itu bunyi aturannya," jelas Nursalim, Rabu (1/10/2025) lalu.

Ia juga menambahkan, “BTT bukan hantu yang tidak bisa digeser.”

Namun, pernyataan itu menuai kritik keras dari mantan anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, yang menilai bahwa penggunaan BTT untuk pembayaran utang menyalahi aturan hukum.

Kritik dari Mantan DPRD NTB

Menurut Najamuddin, pernyataan Nursalim berpotensi menyesatkan publik.

“Iya, ini makanya yang penting kita luruskan supaya masyarakat tidak menjadi sesat. Kita harus bicara berdasarkan aturan atau undang-undang. Kalau bicara BTT, maka ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1) huruf c yang dipertegas lagi oleh ayat (4). Itu jelas mengatakan belanja BTT hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat dan kondisi mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network