LOMBOK, iNewsLombok.id – Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, menegaskan bahwa BTT bukanlah program, melainkan jenis belanja khusus yang sifatnya fleksibel serta dapat digeser sesuai kebutuhan kepala daerah.
"BTT itu dapat digunakan untuk tiga aspek. Pertama untuk keadaan darurat. Kedua adalah kondisi mendesak. Kondisi mendesak ini masuk di dalam Pergub untuk pembayaran utang jangka pendek, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pemenuhan belanja wajib yang sifatnya mengikat. Itu bunyi aturannya," jelas Nursalim, Rabu (1/10/2025) lalu.
Ia juga menambahkan, “BTT bukan hantu yang tidak bisa digeser.”
Namun, pernyataan itu menuai kritik keras dari mantan anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, yang menilai bahwa penggunaan BTT untuk pembayaran utang menyalahi aturan hukum.
Kritik dari Mantan DPRD NTB
Menurut Najamuddin, pernyataan Nursalim berpotensi menyesatkan publik.
“Iya, ini makanya yang penting kita luruskan supaya masyarakat tidak menjadi sesat. Kita harus bicara berdasarkan aturan atau undang-undang. Kalau bicara BTT, maka ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1) huruf c yang dipertegas lagi oleh ayat (4). Itu jelas mengatakan belanja BTT hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat dan kondisi mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait