Viktor juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan politik. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
DPR RI Nonaktifkan 5 Anggota
Diketahui sebelumnya, sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan partai politiknya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan setelah sikap dan pernyataan mereka menuai gelombang protes masyarakat hingga aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status keanggotaan sebagai wakil rakyat. Status nonaktif serupa dengan pemberhentian sementara, di mana mereka tidak menjalankan tugas kedewanan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Artinya, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, mereka masih berhak mendapatkan penghasilan penuh sebagai anggota dewan.
Ahmad Sahroni, dikenal sebagai “crazy rich” Tanjung Priok, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebelum dinonaktifkan.
Nafa Urbach, artis sekaligus politisi, baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan Nasdem ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa partai politik mulai serius memperketat disiplin kader.
Pakar hukum tata negara menilai langkah penghentian gaji masih berpotensi menimbulkan polemik karena berbenturan dengan aturan DPR yang menjamin hak finansial anggota nonaktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK RI ikut diminta publik untuk mengawasi agar kebijakan penghentian gaji ini tidak sekadar wacana politik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait