JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Pantauan awak media, Noel tampak digiring penyidik KPK pada Rabu (21/8/2025) sekitar pukul 15.36 WIB dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya terborgol, menandakan statusnya telah resmi menjadi tersangka. Noel kemudian dibawa menuju ruang konferensi pers untuk dipaparkan konstruksi perkaranya.
Selain Noel, KPK juga menahan beberapa orang lain yang ikut terjaring OTT dan terlihat mengenakan rompi oranye serupa.
Kronologi OTT: 14 Orang Diamankan dan 22 Kendaraan Disita
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa total ada 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita 22 kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
"Benar (OTT). Diamankan di Jakarta. Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Fitroh.
Dugaan Modus Korupsi Noel
Berdasarkan informasi awal, dugaan korupsi Noel berkaitan dengan praktik pemerasan perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi K3. Sertifikasi ini wajib bagi perusahaan untuk menjamin standar keselamatan kerja sesuai regulasi pemerintah. Noel bersama pihak lain diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang dari perusahaan agar proses sertifikasi dapat dipercepat.
Kasus OTT Pejabat Publik di Indonesia
OTT terhadap pejabat setingkat Wakil Menteri merupakan kasus besar yang kembali menegaskan komitmen KPK memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintahan. Sebelumnya, sejumlah pejabat kementerian juga pernah terjaring OTT, yang sebagian besar melibatkan kasus suap dan pemerasan terkait perizinan maupun proyek strategis nasional.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, padahal bidang ini bersentuhan langsung dengan kepentingan jutaan pekerja di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Noel terancam hukuman pidana sesuai dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan Publik dan Langkah Lanjutan KPK
Publik kini menanti langkah KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti pada Noel, tetapi juga mengungkap jaringan pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci berapa besar nilai gratifikasi maupun aliran dana yang diduga diterima Noel dan pihak terkait.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait