LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa dua anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024, terkait dengan dugaan praktik bagi-bagi uang Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, dan melibatkan dua nama, yakni Yek Agil dan Lalu Wirajaya. Keduanya merupakan wajah lama di parlemen NTB yang kini kembali dipercaya masyarakat.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyaluran dana Pokir yang mengandung unsur pelanggaran hukum.
“2 orang (Anggota DPRD NTB) tadi, tapi jabatan yang bersangkutan belum terkonfirmasi Pidsus,” jelas Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (25/7/2025).
Rentetan Pemeriksaan Legislator
Pemeriksaan terhadap dua anggota dewan ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelumnya terhadap dua anggota DPRD NTB lainnya yang baru menjabat, yaitu Abdul Rahim dan Indra Jaya Utsman (IJU).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait