Zona tersebut masuk dalam jalur utama pengunjung dan akan mulai operasional pada kuartal pertama 2026.
“Area ini dirancang untuk memastikan pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang berjualan yang aman, representatif, dan sesuai regulasi tata ruang kawasan pariwisata,” jelasnya.
Isu Reklamasi dan Mangrove: ITDC Beri Penjelasan
Menanggapi tuduhan reklamasi merusak mangrove, ITDC menyatakan:
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan peta zonasi internal KEK Mandalika, area mangrove yang dimaksud tidak berada di zona Pantai Tanjung Aan, melainkan di zona timur KEK Mandalika menuju Gerupuk.”
Zona tersebut merupakan wilayah konservasi pesisir yang akan dikembangkan sebagai taman edukasi berbasis lingkungan dalam program InJourney Go Green.
Foto yang beredar disebut sebagai bagian dari proyek pembukaan jalan MUTIP tahun 2021, dan tidak berkorelasi dengan reklamasi aktif.
Pendekatan Non-Represif dan Pro HAM
ITDC menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan pendekatan non-represif:
“Seluruh proses penertiban lahan di kawasan Tanjung Aan dilaksanakan berdasarkan ketentuan regulasi dan didampingi oleh Polri, TNI, serta Satpol PP,” tegas Troy.
ITDC menjunjung tinggi prinsip due process of law dan pendekatan berbasis hak asasi manusia, dengan memastikan:
Tindakan penertiban legal
Proses pemberitahuan tertulis
Dialog terbuka dengan pelaku usaha
Pendampingan dari pemerintah daerah
Pantai Tidak Dijual: Akses Publik Dijamin
Menanggapi isu "penjualan pantai", Troy menegaskan.
“Pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.”
Dalam konteks KEK Mandalika, wilayah pesisir dikelola berdasarkan HPL yang sah, seperti halnya pengelolaan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana akses publik tetap terjaga.
Pembangunan Fisik, Sosial & Ekonomi Berjalan Paralel
ITDC tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga memperkuat masyarakat lokal melalui program-program seperti:
InJourney Hospitality House: Pelatihan SDM pariwisata
Edukarsa & Poltekpar Lombok: Penguatan keterampilan dan hospitality
Integrated Farming System bersama Universitas Mataram: Diversifikasi ekonomi & ketahanan pangan
Mandalika Child Learning Center: Pendidikan dan karakter anak
Zona usaha legal di Amenity Core: UMKM tetap punya ruang usaha
Pelibatan masyarakat dalam event internasional: Inklusi sosial & ekonomi
Penataan Investasi Sosial dan Ekologi
“Alih-alih berdampak negatif, kegiatan penataan kawasan ini justru merupakan bentuk investasi sosial dan spasial jangka panjang,” ungkap Troy.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan destinasi wisata berkelas internasional, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan, dengan masyarakat lokal sebagai bagian dari transformasi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait