Mahasiswa Minta Kejaksaan Agung Segera Mintai Keterangan Pimpinan DPRD NTB Terkait Pokir Rp77 Miliar
Sementara itu Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi memanggil dua anggota DPRD NTB berinisial HK dan IJ, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Pokok Pikiran (Pokir). Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) tersebut tidak dihadiri oleh keduanya.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, ketidakhadiran HK dan IJ telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum mereka melalui surat penundaan.
“Tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya, minta penundaan pemanggilan terhadap 2 anggota DPRD NTB. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan agenda dinas penting yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” jelas Efrien.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait