Mahasiswa Minta Kejaksaan Agung Segera Mintai Keterangan Pimpinan DPRD NTB Terkait Pokir Rp77 Miliar

Vitrianda Hilba Siregar
Johan Johari, selaku penanggung jawab aksi demo mahasiwa NTB di depan Kejaksaan Agung. Foto: Ist

Sementara itu  Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi memanggil dua anggota DPRD NTB berinisial HK dan IJ, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program Pokok Pikiran (Pokir). Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) tersebut tidak dihadiri oleh keduanya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, ketidakhadiran HK dan IJ telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum mereka melalui surat penundaan.

“Tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya, minta penundaan pemanggilan terhadap 2 anggota DPRD NTB. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan agenda dinas penting yang tidak dapat ditinggalkan, yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” jelas Efrien.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network