RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Hadi, menjadi pedoman penting dalam membangun kawasan perkotaan agar tidak rentan terhadap bencana seperti banjir.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap RTRW dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Kritik Izin Pemukiman di Pinggir Sungai
Politisi senior ini juga menyoroti keberadaan pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Menurutnya, jika pembangunan rumah dilakukan di wilayah yang melanggar aturan tata ruang, maka perlu ada evaluasi terhadap pihak yang memberi izin.
"Lokasi pinggir kali harus aman. Kalau itu melanggar RTRW, siapa yang salah, siapa yang memberi izin? Harus diurus kembali. Kalau digusur, bisa dibicarakan kembali," tegas Hadi.
Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, masyarakat terdampak, dan pemangku kebijakan agar penataan dapat dilakukan secara adil dan solutif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait