Abdul Hadi Desak Penataan Sungai dan Irigasi Usai Banjir Mataram

Purnawarman
Abdul Hadi Desak Penataan Sungai dan Irigasi Usai Banjir Mataram. iNewsLombok.id/Purnawarman

RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Hadi, menjadi pedoman penting dalam membangun kawasan perkotaan agar tidak rentan terhadap bencana seperti banjir.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap RTRW dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Kritik Izin Pemukiman di Pinggir Sungai

Politisi senior ini juga menyoroti keberadaan pemukiman yang berdiri di bantaran sungai. Menurutnya, jika pembangunan rumah dilakukan di wilayah yang melanggar aturan tata ruang, maka perlu ada evaluasi terhadap pihak yang memberi izin.

"Lokasi pinggir kali harus aman. Kalau itu melanggar RTRW, siapa yang salah, siapa yang memberi izin? Harus diurus kembali. Kalau digusur, bisa dibicarakan kembali," tegas Hadi.

Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, masyarakat terdampak, dan pemangku kebijakan agar penataan dapat dilakukan secara adil dan solutif.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network