JAKARTA, iNewsLombok.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, JPU menyampaikan tuntutan pidana secara tegas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap ke Eks Komisioner KPU
Jaksa menyatakan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, yang kini berstatus buron, serta orang kepercayaannya Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait