Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor, antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan transparan.
“Jangan sampai investasi dijadikan tameng untuk melanggar aturan. Penegakan hukum harus berlaku adil untuk semua, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujarnya.
Fenomena tumbuhnya vila-vila ilegal, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Kuta Mandalika dan sekitarnya, juga dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta belum optimalnya digitalisasi sistem perizinan yang seharusnya dapat mencegah pelanggaran sejak dini.
Sebagai solusi jangka panjang, Marga mendorong dilakukan audit tata ruang serta pendataan ulang terhadap seluruh bangunan usaha di kawasan wisata prioritas nasional tersebut.
Ia menyebut langkah ini penting sebagai bagian dari penertiban sekaligus reformasi tata kelola kawasan wisata yang berbasis hukum, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait