Tuduhan PKI Tanpa Bukti Bisa Masuk Ranah Pidana
Dalam penjelasannya, Abdi menyebut bahwa berdasarkan beberapa preseden hukum di Indonesia, menuduh seseorang sebagai PKI tanpa bukti valid telah masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dapat diproses secara hukum pidana. Terlebih bila tuduhan tersebut disampaikan di ruang publik atau media sosial.
"Jika disampaikan di ruang publik atau media sosial, tanpa bukti, dengan maksud mempermalukan, menghasut, atau mencemarkan nama baik, menimbulkan keresahan, kebencian, atau pengucilan sosial," tegasnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan
Laporan terhadap akun @Abiman Abiman kemungkinan besar akan menggunakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, serta pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP Pasal 310-311.
Upaya Jaga Integritas Pilkada dan Marwah Pemimpin Terpilih
Langkah ini dinilai sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak sembarangan menuduh atau menyebarkan narasi provokatif di dunia maya, khususnya setelah selesainya proses Pemilihan Gubernur NTB yang berlangsung damai dan demokratis.
"Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi bukan berarti bebas menghina atau menuduh tanpa dasar. Ini soal tanggung jawab dalam berpendapat," tutup Abdi.
Pasangan Iqbal-Dinda memenangkan Pilkada NTB 2024 dengan raihan suara signifikan di mayoritas kabupaten/kota.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada tokoh nasional yang dilaporkan karena menyebut pejabat publik sebagai "PKI" di media sosial.
Komunitas digital di NTB terus menggalang edukasi literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, khususnya pasca-pemilu.
Laporan ini bisa menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait