LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim hukum mantan relawan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), resmi melaporkan akun media sosial @Abiman Abiman ke Polda NTB. Pemilik akun tersebut dituding menyebarkan ujaran kebencian di Facebook dengan menyebut Lalu Muhamad Iqbal sebagai bagian dari "golongan PKI".
Langkah hukum ini diambil tanpa arahan dari gubernur terpilih secara langsung. Kuasa hukum eks relawan, Apriadi Abdi Negara, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan inisiatif murni dari pihaknya demi menjaga marwah kepala daerah terpilih.
"Tidak ada permintaan Gubernur (untuk melapor). Gubernur tidak tahu. Dan ini keinginan kami sendiri. Saya atas nama eks relawan hukum (Iqbal-Dinda)," ungkap Abdi kepada media, Rabu (18/7/2025).
Ujaran Kebencian Berbasis SARA: Tuduhan PKI Dianggap Mengandung Potensi Hasutan
Menurut Abdi, tuduhan yang diarahkan kepada Lalu Iqbal tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Sebutan "PKI" (Partai Komunis Indonesia) dalam masyarakat Indonesia memiliki konotasi sangat sensitif dan kerap digunakan sebagai alat untuk menstigma dan memecah belah.
"Ujaran kebencian karena menyebutkan Gubernur (Lalu Iqbal) sebagai Golongan PKI dalam masyarakat Indonesia," jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait