LOMBOK, iNewsLombok.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025 yang memindahkan Lalu Gita Ariadi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, efektif per 1 Juni 2025.
Berita populer lainnya BNPB: NTB Terancam Gempa Magnitudo 8,5, Siapkah Kita?.
Berikut berita populer yang dirangkum iNewsLombok.id, Senin (16/6/2025)
1. Lalu Gita Ariadi Pindah ke Kemendagri, DPRD NTB: Plt Sekda Harus Ditunjuk Sekarang Juga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025 yang memindahkan Lalu Gita Ariadi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, efektif per 1 Juni 2025.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait