Empat Pulau yang Dipersoalkan
Adapun keempat pulau yang menjadi inti polemik ini adalah:
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Selama ini, keempat pulau tersebut berada dalam pengelolaan wilayah administratif Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun keputusan Mendagri mengalihkan kewenangan administratif ke Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai sepihak oleh sebagian pihak.
Risiko Gesekan Sosial dan Politik
Dalam keterangannya, Rapidin mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari satu kesatuan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menurutnya, semua kebijakan seharusnya menjunjung prinsip persatuan dan menghindari konflik antardaerah.
“Tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya, merujuk pada sejarah konflik dan sensitivitas Aceh terhadap isu kedaulatan wilayah.
Polemik batas wilayah Aceh Sumut bukan hal baru. Pada 2013, pernah terjadi konflik serupa terkait klaim wilayah perbatasan.
Keempat pulau tersebut diyakini memiliki potensi ekonomi dari sektor pariwisata dan perikanan, yang membuat status administratifnya menjadi krusial.
Belum ada konsultasi terbuka antara dua pemerintah provinsi sebelum keputusan Mendagri keluar.
DPR Aceh juga menyatakan keberatan terhadap keputusan ini dan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menolaknya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait