Eksekusi Lahan Pura Setre Siap Digelar, PN Mataram dan Polisi Mantap Bergerak

Sri Susantini
Eksekusi Lahan Pura Setre Siap Digelar, PN Mataram dan Polisi Mantap Bergerak. (Jubir PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya). iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Proses panjang sengketa lahan seluas 77 are di kawasan Pura Setre, Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, yang melibatkan Kompiang Wisastra Pande, kini memasuki babak akhir.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga putusan inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjadwalkan eksekusi lahan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Pihak pemohon sudah selesai secara administrasi di PN Mataram, sehingga jadwal sudah ditetapkan Kamis mendatang,” ujar Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (20/5/2025).

Koordinasi Pengamanan Jadi Syarat Eksekusi Moh Sandi menegaskan bahwa pihak pengadilan hanya bertindak sebagai pelaksana administratif, sedangkan pengamanan eksekusi merupakan tanggung jawab kepolisian.

“Kalau kami ini pelaksana administrasinya, pelaksana lapangan pihak pengaman (Polisi). Polisi bilang siap jalan, kami juga siap jalan. Kami tidak bisa turun tanpa pengamanan,” tegasnya.

Perkara ini telah diputus secara hukum sejak tahun 2020, dan permohonan eksekusi diajukan kembali oleh pemohon pada 2022. Namun, berbagai faktor menyebabkan pelaksanaannya tertunda hingga kini.

“Termohon kalah dalam hal ini, sudah diberikan peringatan dan dilakukan pengukuran lokasi. Luasnya sudah dicocokkan, tapi tidak diindahkan,” jelas Sandi.

Hanya Objek dalam Putusan yang Dieksekusi Ia menekankan bahwa yang akan dieksekusi hanyalah obyek lahan sebagaimana tercantum dalam putusan hukum, yaitu tanah seluas 77 are.

“Jadi yang dieksekusi itu putusan, tidak yang lain. Luasnya sudah dicocokkan, intinya semua sudah sesuai,” imbuhnya.

Kuasa Hukum: Hukum Sudah Final, Eksekusi Harus Dilaksanakan Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik lahan, Kompiang Wisastra Pande, yakni Yudi Sudiyatna, menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperdebatkan lagi.

“Kasus yang kami tangani ini sudah tidak perlu didebat lagi. Karena fakta hukum dan putusan pengadilan sudah inkrah, tinggal dilakukan eksekusi lahan saja,” tegasnya.

Menurut Yudi, negara dan aparat kepolisian harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepastian hukum dan hak kepemilikan pribadi, apalagi lahan tersebut selama ini telah digunakan sebagai kuburan umum tanpa izin pemilik sah.

“Tanah seluas 77 are itu dimanfaatkan tanpa izin pemiliknya dan dijadikan kuburan (Setre) oleh masyarakat Hindu Batu Dawe. Sehingga Pak Kompiang akhirnya menggugat, dan oleh PN Mataram dimenangkan hingga Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Eksekusi yang Berlarut-Larut Jadi Sorotan Publik Yudi juga mengkritik lambannya pelaksanaan eksekusi yang menurutnya menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kasus ini sudah lama dan berlarut-larut. Bahkan termasuk rekor, karena hampir 3 tahun eksekusi belum terlaksana. Kami mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban para penegak hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan sudah menjalankan seluruh prosedur administratif, dan saat ini tanggung jawab pengamanan berada di tangan aparat kepolisian.

“Kami juga sudah meminta pengamanan untuk proses eksekusi. Jadi hal-hal yang bersifat formil, teknis, dan administratif sudah dilakukan pengadilan. Tidak ada lagi debat, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,” tutup Yudi.

Tambahan Informasi: Tanggung Jawab Negara terhadap Putusan Inkrah Menurut pakar hukum pertanahan dari Universitas Mataram, kegagalan melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkrah bisa berdampak sistemik.

Selain merugikan pihak yang dimenangkan, juga mencoreng wibawa hukum. Ketegasan negara sangat dibutuhkan untuk memastikan hukum bukan hanya formalitas, melainkan nyata ditegakkan di lapangan.

Kasus seperti ini juga menjadi cermin kepastian hukum atas hak milik pribadi, sekaligus membuka ruang diskusi ulang soal fungsi sosial tanah yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa ganti rugi atau persetujuan pemilik.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network