271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan

Purnawarman
271 Ormas Belum Perpanjang Izin di NTB, 7 WNA Dideportasi Buat Ormas Berkedok Aliran Kepercayaan. Kesbangpoldagri menunjukkan data ormas terdaftar di NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

NTB Grib dan Polemik Penerimaan Ormas Baru

Terkait dengan pembentukan organisasi baru bernama NTB Grib yang telah membentuk DPC di Lombok Tengah dan disebut-sebut akan segera dilantik oleh DPP pusatnya, Johari menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap verifikasi.

Sementara di NTB, ormas ini belum tentu diterima, tergantung pada respons dan penilaian masyarakat serta pemerintah setempat.

“Kalau di daerah ada penolakan, maka akan jadi pertimbangan. Pemerintah tentu harus mengayomi, bukan menutup ruang. Tapi semua tetap harus sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua ormas yang dibentuk pada Desember-Januari lalu direkomendasikan untuk dilanjutkan, mengingat rekam jejak dan tujuannya yang tidak sejalan dengan asas kemasyarakatan yang sehat.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network