Tujuh orang WNA yang terlibat aktivitas mencurigakan dalam organisasi tersebut telah dipulangkan oleh pihak Imigrasi.
“Ada indikasi penyalahgunaan ormas oleh oknum asing, tujuh WNA sudah dideportasi. Ini bukti ketegasan pemerintah,” katanya.
Pungli Proyek dan Proses Hukum
Johari juga menyinggung kasus ormas yang memantau proyek pemerintah daerah namun diduga melakukan pungutan liar.
Salah satu kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di NTB kini telah diproses secara pidana oleh kepolisian, dan anggota ormas terkait juga telah dikeluarkan dari keanggotaan.
“Jika kegiatan ormas sudah mengarah ke tindakan kriminal, kami dorong penegakan hukum. Kami juga pantau ketat aktivitas di daerah,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait