LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Budaya, dan Ormas Kesbangpoldagri, Johari Muslim, menegaskan pentingnya penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah di wilayah NTB.
Hal ini disampaikan dalam rapat virtual via Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri yang membahas tindak lanjut penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan.
Dalam laporan yang disampaikan Johari, tercatat 271 ormas di NTB berstatus belum perpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kesbangpodagri NTBsebagi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, 277 ormas yang terdaftar 6 sudah masih berlaku SKT nya.
“201 ormas punya SK kemenkumham, 277 ormas itu SKT Kemendagri. Jadi 278 ormas terdaftar di NTB sampai 31 Desember 2025,
Januari-Mei 2025 ada 15 ormas ini jumlah yang sudah melaporkan keberadaannya ke kesbangpol. Kami tidak serta-merta membubarkan. Tetap menggunakan pendekatan humanis. Tapi jika melanggar dan membahayakan, tindakan hukum harus dilakukan,” ujar Johari, Jumat (16/5/2025).
Ormas Kedok Aliran Kepercayaan dan Pemulangan WNA
Dalam proses pengawasan, ditemukan pula ormas yang berkedok aliran kepercayaan dan melibatkan warga negara asing.
Tujuh orang WNA yang terlibat aktivitas mencurigakan dalam organisasi tersebut telah dipulangkan oleh pihak Imigrasi.
“Ada indikasi penyalahgunaan ormas oleh oknum asing, tujuh WNA sudah dideportasi. Ini bukti ketegasan pemerintah,” katanya.
Pungli Proyek dan Proses Hukum
Johari juga menyinggung kasus ormas yang memantau proyek pemerintah daerah namun diduga melakukan pungutan liar.
Salah satu kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di NTB kini telah diproses secara pidana oleh kepolisian, dan anggota ormas terkait juga telah dikeluarkan dari keanggotaan.
“Jika kegiatan ormas sudah mengarah ke tindakan kriminal, kami dorong penegakan hukum. Kami juga pantau ketat aktivitas di daerah,” tegasnya.
NTB Grib dan Polemik Penerimaan Ormas Baru
Terkait dengan pembentukan organisasi baru bernama NTB Grib yang telah membentuk DPC di Lombok Tengah dan disebut-sebut akan segera dilantik oleh DPP pusatnya, Johari menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Sementara di NTB, ormas ini belum tentu diterima, tergantung pada respons dan penilaian masyarakat serta pemerintah setempat.
“Kalau di daerah ada penolakan, maka akan jadi pertimbangan. Pemerintah tentu harus mengayomi, bukan menutup ruang. Tapi semua tetap harus sesuai regulasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua ormas yang dibentuk pada Desember-Januari lalu direkomendasikan untuk dilanjutkan, mengingat rekam jejak dan tujuannya yang tidak sejalan dengan asas kemasyarakatan yang sehat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait