“Penempatan prajurit TNI di kantor kejaksaan bisa memperkuat indikasi kembalinya peran militer dalam urusan sipil,” tegas Ardi dalam keterangan tertulisnya.
Ardi juga mengingatkan bahwa TNI seharusnya hanya berfokus pada fungsi pertahanan dan tidak masuk ke dalam domain hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Ia mendesak agar keputusan tersebut dievaluasi guna memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait