Kasus ini bermula dari penunjukan PT GNE sebagai penyelenggara SPAM regional berdasarkan Pergub NTB No. 500-560. Dalam pelaksanaannya, GNE menggandeng PT BAL dalam kerja sama penyediaan air bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), sebuah metode penyulingan air laut menjadi air layak konsumsi.
Namun dalam praktiknya, proyek penyediaan air bersih tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.
Air yang disalurkan bukan berasal dari pengolahan air laut, melainkan dari sumur air tanah, yang tidak memiliki izin usaha sesuai regulasi pemerintah. Akibat pelanggaran ini, izin operasional dicabut pada Desember 2022.
Kasus ini kemudian naik ke ranah hukum pada tahun 2023 dan telah diputus di Pengadilan Negeri Mataram. Dua orang pimpinan perusahaan, Samsul Hadi dan William John Matheson, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kejati NTB kini mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam perencanaan, penganggaran, hingga kerja sama proyek antara PT GNE dan PT BAL.
Penggeledahan hari ini diharapkan menjadi bagian penting untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dan potensi kerugian negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait