LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan bahwa Penjabat Gubernur NTB Gita Ariadi dalam pemeriksaan mengakui menyetujui izin perusahaan yang saat ini perkaranya ditangani Penyidik KPK dan sudah menetapkan Eks Walikota Bima MLI (Muh Lutfi.red) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkot Bima.
"Lalu Gita Ariadi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,"ungkap Plt Jubir KPK tersebut, kepada iNewsLombok.id, Rabu (22/11/2023).
Ditambahkannya, bahwa Gita mengakui dirinya pernah menyetujui izin perusahan tersebut saat menjabat kepala Dinas PMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.
" Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,"terangnya dalam pesan tertulis yang diterima media ini.
Gita diperiksa Selasa (21/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 2,5 jam.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait