LOMBOK, iNewsLombok.id — Proses seleksi direksi dan komisaris Bank NTB Syariah menuai sorotan tajam dari DPRD NTB. Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman, menyayangkan sikap dari Panitia Seleksi (Pansel) yang justru memberikan informasi diametral (berlawanan.red) ke publik.
Menurutnya, terdapat perbedaan pernyataan antara satu anggota pansel dengan yang lain terkait hak direksi lama untuk mendaftar kembali. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai profesionalisme pansel.
“Ini kontraproduktif dengan semangat awal pembenahan Bank NTB Syariah. Jika informasi saja tidak solid, bagaimana publik bisa percaya pada hasil seleksinya?” ungkap Acip kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Ruang Publik Butuh Kepastian, Bukan Tafsir Pribadi
Politisi Partai Perindo ini menegaskan bahwa pansel tidak boleh memberikan pernyataan yang bertentangan satu sama lain.
Proses seleksi harus berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparan, akuntabel, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK).
“Jangan pakai tafsiran sendiri-sendiri. Harus ada penjelasan resmi dan klarifikasi ke publik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pansel menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kesimpangsiuran informasi yang terjadi, dan menegaskan kembali bahwa seluruh proses seleksi mengacu pada prinsip meritokrasi.
Preseden Negatif Bisa Lukai Reputasi Bank NTB Syariah
Acip mengingatkan bahwa sektor perbankan syariah sangat bergantung pada kepercayaan publik. Kesalahan komunikasi sekecil apa pun bisa memberikan preseden buruk, bahkan mengurangi legitimasi hasil seleksi pansel.
“Kebijakan yang baik, tanpa eksekusi presisi, hasilnya bisa sama saja dengan kebijakan yang buruk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD NTB akan terus mengawal proses ini, apalagi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebelumnya telah menyepakati langkah pembenahan di tubuh Bank NTB Syariah.
“Sayangnya, belum apa-apa sudah muncul preseden yang tidak positif. Ini harus segera diluruskan,” pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait