Warga Lombok Barat Laporkan Dugaan Surat Tanah Palsu ke Polda NTB

Purnawarman
Warga Lombok Barat Laporkan Dugaan Surat Tanah Palsu ke Polda NTB. dok

LOMBOK, iNewsLombok.idSengketa tanah seluas 237 meter persegi di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, terus berlanjut. Siti Aisyah, warga setempat, berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ke Polda NTB.

Ia menyebut surat yang digunakan oleh pihak yang mengklaim lahan, Muhamad Rifai Usman, tidak sah dan mengandung kejanggalan.

Tanah yang diklaim tersebut merupakan milik almarhum suaminya, Haji Sulaiman, dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 3457.

Siti Aisyah menyatakan bahwa suaminya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, melainkan hanya memiliki hubungan hutang piutang senilai Rp 10 juta dengan Rifai.

"Sulit dipercaya kalau suami saya menjual tanah itu, apalagi beliau sudah meninggal dunia ketika surat jual beli itu dibuat. Artinya, ada dugaan kuat pemalsuan tanda tangan," tegas Siti Aisyah, Sabtu (19/4/2025).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network