Indikasi Korupsi Terendus, Penyidik Dalami Dana Hibah Pilkada KPU Bima

Purnawarman
Indikasi Korupsi Terendus, Penyidik Dalami Dana Hibah Pilkada KPU Bima. ist

BIMA, iNewsLombok.id – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai terkuak. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 27,4 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemkab Bima.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan bahwa proses penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman dengan indikasi adanya penyimpangan.

“Ada dugaan pelanggaran hukum yang sedang kami dalami,” ujarnya, Jumat (19/4).

Sejumlah pihak dari internal KPU Bima telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris dan Bendahara. Malik menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menguatkan bukti dan klarifikasi.

“Sekretaris dan bendahara KPU Bima telah diperiksa, tetapi kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen, termasuk SPJ (surat pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam analisis dugaan penyimpangan keuangan.

“Kami telah mengantongi sejumlah dokumen penting dan masih melakukan pendalaman,” tambah Malik.

Penyelidikan ini mencakup penggunaan dana hibah pada dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Dana tersebut diberikan oleh Pemkab Bima sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024, seperti pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, pencalonan, hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network