Kronologi penangkapan bermula saat M alias DAN menjambret tas milik seorang perempuan di depan SPBU Pelembak. Saat berusaha melarikan diri dengan motor hasil curian dari sebuah kos-kosan, pelaku terjatuh di Simpang Lima Ampenan dan diteriaki korban hingga warga mengejar dan menghajarnya.
Masih Diburu Penadah
Polisi juga tengah memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang curian dari kedua pelaku. Diketahui, barang curian tersebut sempat digadaikan di wilayah Lombok Tengah dengan harga bervariasi.
“Kami terus telusuri jaringan penadahnya, pengakuan sementara ada yang digadaikan, nominalnya masih kami dalami,” pungkasnya.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 356 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait