Polisi Tangkap Dua Jambret di Mataram, Sita Motor Curian hingga Jimat Sakti

Sri Susantini
Polisi Tangkap Dua Jambret di Mataram, Sita Motor Curian hingga Jimat Sakti. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id — Dua pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, akhirnya diringkus aparat Polresta Mataram. Kedua pelaku yakni M alias Pake (28) warga Praya Tengah dan MA alias GI (24) warga Pujut, Lombok Tengah, diketahui telah beraksi di setidaknya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah.

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan usai aksi terakhir mereka yang gagal dan membuat salah satu pelaku tertangkap warga.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan dua kali jambret dan delapan kali curanmor. Bahkan sempat mencuri mobil di Batu Keliang dan Sandubaya," jelas Hendro saat konferensi pers di Polsek Ampenan, Rabu (16/4).

Jimat dan Motor Curian Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, sebuah golok, tas ransel, serta sebuah jimat yang mereka yakini sebagai 'pelancar' aksi kejahatan.

“Salah satu dari pelaku percaya pada jimat untuk memudahkan aksinya. Tapi tetap saja tertangkap,” tambah Hendro.

Kronologi penangkapan bermula saat M alias DAN menjambret tas milik seorang perempuan di depan SPBU Pelembak. Saat berusaha melarikan diri dengan motor hasil curian dari sebuah kos-kosan, pelaku terjatuh di Simpang Lima Ampenan dan diteriaki korban hingga warga mengejar dan menghajarnya.

Masih Diburu Penadah

Polisi juga tengah memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang curian dari kedua pelaku. Diketahui, barang curian tersebut sempat digadaikan di wilayah Lombok Tengah dengan harga bervariasi.

“Kami terus telusuri jaringan penadahnya, pengakuan sementara ada yang digadaikan, nominalnya masih kami dalami,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 356 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network