Modusnya, dana cair Rp20-25 juta per nasabah dipotong hingga 50% dalam bentuk barang. Misalnya, pupuk yang seharusnya 10 karung hanya diberikan 8 karung.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, meski angka pasti menunggu audit BPKP NTB.
“Pemotongan dilakukan secara sistematis oleh koordinator yang bekerja sama dengan oknum bank. Ini merugikan petani dan UMKM sebagai penerima manfaat,” ungkap sumber dalam penyidikan.
Tersangka Belum Ditentukan, Masyarakat Menunggu Kejelasan
Meski telah memeriksa ratusan pihak, termasuk mantan Kepala BNI Bima dan pegawai bank, Polres belum menetapkan tersangka. Masyarakat menuntut transparansi, terutama karena dana KUR seharusnya menjadi stimulus ekonomi kelompok rentan.
“Kami harap pejabat baru tidak hanya ganti posisi, tapi juga buktikan tindakan nyata,” kata Ahmad, perwakilan kelompok tani di Bima.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait