"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat tersebut," tegas Yulianingsih.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Purnawarman