Mahasiswi di Mataram Lakukan Aborsi di Kos, Polisi Amankan 3 Pelaku

Sri Susantini
Mahasiswi di Mataram Lakukan Aborsi di Kos, Polisi Amankan 3 Pelaku. ilistrasi iNews.id

"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat tersebut," tegas Yulianingsih.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network