WNA China Diduga Dibekingi Pejabat dalam Tambang Ilegal NTB, Forum Rakyat Kantongi Bukti

Purnawarman
WNA China Diduga Dibekingi Pejabat dalam Tambang Ilegal NTB, Forum Rakyat Kantongi Bukti. Ilustrasi

LOMBOK, iNewsLombok.id - Puluhan massa dari Forum Rakyat (FR) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dan Lantung, Sumbawa.

Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa sejak kasus ini mencuat, kejaksaan sudah melakukan penyelidikan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan hukum dari kasus tersebut.

"Sudah beberapa bulan berlalu, tapi belum ada penjelasan resmi soal penanganan dugaan perusakan lingkungan ini," ujar Hendra, Senin (17/03/2025).

Selain dugaan perusakan lingkungan, FR juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut.

Menurut Hendra, ada indikasi keterlibatan pejabat aktif yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.

"Tidak mungkin WNA China beroperasi di tambang ilegal tanpa dukungan dari pejabat lokal," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengklaim telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan istri seorang pejabat dalam perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut.

"Kami yakin ada pejabat yang mengamankan mereka (WNA China)," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Forum Rakyat berencana melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Besok kami akan resmi melaporkan dugaan keterlibatan pejabat dalam tambang ilegal ini dan akan mengawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka," tegas Hendra.

Sementara itu, Humas Kejati NTB, Efrien Saputra, mengonfirmasi bahwa kejaksaan masih menunggu berkas dari penyidik Balai Lingkungan Hidup terkait dugaan perusakan lingkungan di Sekotong dan Lantung.

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini setelah menerima berkas lengkapnya. Saat ini kami masih berkoordinasi," ujar Efrien.

Terkait laporan dugaan korupsi, Kejati NTB membuka pintu bagi siapa saja yang ingin melaporkan.

"Silakan pihak mana pun yang ingin melaporkan dugaan korupsi, kami siap menindaklanjutinya," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network