LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) terpaksa menyewa rumah pribadi sebagai tempat tinggal dinas sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Keduanya belum memiliki rumah dinas resmi, sehingga Pemkab mengalokasikan anggaran sewa Rp400 juta per tahun, dengan rincian Rp200 juta per rumah di Gangga (Bupati) dan Bayan (Wakil Bupati).
Muhammad Rum, Kepala Bagian Umum Setda KLU, menegaskan keputusan ini berdasarkan prosedur yang berlaku.
Sebelum menentukan harga sewa, tim appraisal melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi bangunan, luas tanah, dan kelayakan fasilitas.
“Nilai sewanya bisa lebih rendah dari anggaran Rp200 juta, tergantung kualitas rumah,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait