Bupati dan Wabup Lombok Utara Belum Punya Rumah Dinas, Pemkab Sewa Rp400 Juta

Anggi Setiawati
Bupati dan Wabup Lombok Utara Belum Punya Rumah Dinas, Pemkab Sewa Rp400 Juta. Ilustrasi

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) terpaksa menyewa rumah pribadi sebagai tempat tinggal dinas sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Keduanya belum memiliki rumah dinas resmi, sehingga Pemkab mengalokasikan anggaran sewa Rp400 juta per tahun, dengan rincian Rp200 juta per rumah di Gangga (Bupati) dan Bayan (Wakil Bupati).

Muhammad Rum, Kepala Bagian Umum Setda KLU, menegaskan keputusan ini berdasarkan prosedur yang berlaku.

Sebelum menentukan harga sewa, tim appraisal melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi bangunan, luas tanah, dan kelayakan fasilitas. 

“Nilai sewanya bisa lebih rendah dari anggaran Rp200 juta, tergantung kualitas rumah,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network