5 Berita Populer: Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker hingga Demo CPPPK NTB

Purnawarman
5 Berita Populer: Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker hingga Demo CPPPK NTB. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020-2021. Enam pejabat berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU diduga terlibat dalam praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara Rp1,58 miliar.

Berita populer lainnya adalah Ribuan CPPPK NTB Demo di DPRD: Desak Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan PPPK 2025!. 

Berikut berita populer, Selasa (11/3/2023):

1. Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19 NTB, Ini Daftar Inisial Terduga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020-2021. Enam pejabat berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU diduga terlibat dalam praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara Rp1,58 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan menaikkan harga masker di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, masker yang seharusnya dibeli seharga Rp10 ribu per buah, dibudgetkan hingga Rp15 ribu. Selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

“Ini murni permainan harga untuk keuntungan pribadi,” tegas AKP Halili, Senin (10/3/2025).

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara
Temuan ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

2. Ribuan CPPPK NTB Demo di DPRD: Desak Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan PPPK 2025!

Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) NTB yang tergabung dalam Forum Aliansi Calon PPPK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD NTB, Senin (10/3). Mereka menuntut kejelasan terkait pengangkatan PPPK tahun 2025 dan pencabutan Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dalam surat tersebut, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026. Keputusan ini menuai kekecewaan besar dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024.

3. PPPK Kota Mataram Geruduk DPRD NTB! Tuntut Pencabutan Penundaan Pengangkatan dan Pecat Pejabat Lalai

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Forum Komunikasi Honorer K2, PTT, dan GTT Kota Mataram kembali menggedor gedung DPRD NTB pada Selasa (11/3/2025).

Mereka menuntut pencabutan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penundaan pengangkatan PPPK serta pemecatan pejabat terkait.

4. Polresta Mataram Bekuk Pengedar Sabu Usai Tarawih, 5,44 Gram Sabu Sita dari Lapak Gelap!

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (40) usai menjalankan aksi perdagangan narkoba jenis sabu di kawasan Karang Bagu, Cakranegara, Senin (10/3/2025) dini hari.

Pelaku yang kerap mangkal usai salat Tarawih ini nekat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya dibekuk dalam operasi yang digelar pukul 00.30 WITA.

Modus Jualan Sabu Usai Tarawih
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa SU aktif menawarkan sabu kepada pengendara yang melintas di lokasi tersebut setiap selesai salat Tarawih.

“Pelaku beroperasi bersama seorang rekan yang masih dalam buruan kami. Keduanya membuka lapak gelap di area ramai untuk menjangkau pembeli,” jelas AKP Suputra.

Saat tim Opsnal bergerak untuk menangkap, SU berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Pencarian terhadap rekannya masih terus dilakukan

5. Pembangunan Proyek Gedung Rawat Inap RS Mandalika Telat 90 Hari, DPRD NTB Beri Teguran Keras!

Pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Mandalika Lombok Tengah molor hingga 90 hari, memicu teguran keras dari Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD NTB. Proyek senilai Rp11 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini seharusnya selesai pada Desember 2024, namun hingga Maret 2025 baru mencapai 80% pengerjaan.

Hamdan Kasim, Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, mengungkapkan kontraktor telah dikenai dua kali adendum (perpanjangan waktu) 50 hari hingga 26 Februari 2025 dan 40 hari tambahan dengan denda Rp11 juta per hari.

“Jika tidak selesai hingga 15 Maret 2025, kami minta Dinas PUPR memutus kontrak dan mencari pengganti,” tegas Hamdan saat inspeksi di lokasi, Senin (10/3/2025).

Sulistio, perwakilan kontraktor, mengeluhkan sejumlah hambatan, Keterlambatan material impor (seperti lift dari China), Tukang tidak sesuai spesifikasi proyek dan Pembayaran termin ketiga yang tertunda.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network