LOMBOK, iNewsLombok.id – Pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Mandalika Lombok Tengah molor hingga 90 hari, memicu teguran keras dari Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD NTB. Proyek senilai Rp11 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini seharusnya selesai pada Desember 2024, namun hingga Maret 2025 baru mencapai 80% pengerjaan.
Hamdan Kasim, Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, mengungkapkan kontraktor telah dikenai dua kali adendum (perpanjangan waktu) 50 hari hingga 26 Februari 2025 dan 40 hari tambahan dengan denda Rp11 juta per hari.
“Jika tidak selesai hingga 15 Maret 2025, kami minta Dinas PUPR memutus kontrak dan mencari pengganti,” tegas Hamdan saat inspeksi di lokasi, Senin (10/3/2025).
Sulistio, perwakilan kontraktor, mengeluhkan sejumlah hambatan, Keterlambatan material impor (seperti lift dari China), Tukang tidak sesuai spesifikasi proyek dan Pembayaran termin ketiga yang tertunda.
“Kami komitmen menyelesaikan proyek, tapi perlu dukungan pembayaran tepat waktu,” ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait