Polresta Mataram Bekuk Pengedar Sabu Usai Tarawih, 5,44 Gram Sabu Sita dari Lapak Gelap!

Sri Susantini
Polresta Mataram Bekuk Pengedar Sabu Usai Tarawih, 5,44 Gram Sabu Sita dari Lapak Gelap!. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan:

  • 16 paket sabu dalam plastik klip (disimpan di lembar tisu).
  • 5 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna (total 5,44 gram).
  • Skop pemecah sabu untuk membagi narkoba ke dalam paket kecil.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suputra.

SU dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku kaburan.

AKP Suputra menegaskan, operasi ini menjadi peringatan bagi pengedar narkoba yang memanfaatkan momen ibadah untuk beraksi.

“Kami akan terus mengawasi lokasi rawan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Mataram,” ujarnya.

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.

“Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dari narkoba,” tambahnya

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network