Viral! KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas DPR, Indra Iskandar dan 6 Tersangka Belum Ditahan

Jhonatan Simanjuntak/Purnawarman
Viral! KPK Ungkap Modus Korupsi Rumah Dinas DPR, Indra Iskandar dan 6 Tersangka Belum Ditahan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan publik dengan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang tersandung adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (7/3/2025).

“Tujuh tersangka meliputi Indra Iskandar selaku PA (Penyelenggara Anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Setyo.

Meski sudah ditetapkan, para tersangka belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kronologi Kasus:

KPK pertama kali memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 untuk pemeriksaan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network