DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Terkait Keterlibatan di PDIP, 48 Penyelenggara Pemilu Disanksi

Purnawarman
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Terkait Keterlibatan di PDIP, 48 Penyelenggara Pemilu Disanksi. Foto: DKPP

Proses Sidang dan Respons Publik
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan putusan ini menjadi contoh penegakan etika pemilu yang tegas.

“Kami tak toleransi pelanggaran yang mengancam integritas demokrasi,” ujarnya.

Koordinator pemantau pemilu, Umar Said, menyambut baik keputusan DKPP. “Ini sinyal kuat bahwa netralitas penyelenggara pemilu wajib dijaga. Dualitas jabatan harus dihapuskan,” komentarnya.

Dampak pada KPU Lombok Timur
Pemberhentian Zainul memaksa KPU Lombok Timur merekrut anggota baru guna memastikan proses pemilu 2025 berjalan lancar. KPU RI diharapkan memperketat verifikasi latar belakang calon anggota untuk mencegah kasus serupa.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network