Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima 2024

Purnawarman
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian pada Senin (17/2/2025). Ilustrasi (Eka Guspriadi/iNews)

BIMA, iNewsLombok.id – Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian pada Senin (17/2/2025).

Dalam laporan tersebut, KPU Bima diduga menyalahgunakan anggaran hibah sebesar Rp 27,4 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Dana ini seharusnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima 2024, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, hingga distribusi logistik ke TPS.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan sedang menangani kasus tersebut.

"Iya, laporan sudah kami terima. Kami masih dalam tahap klarifikasi," ujar Malik saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network