Dugaan Penyerobotan Lahan, Sahrul Bosang Minta Aparat Tegas Tindak Mafia Tanah

Vitrianda Hilba Siregar
Kasus penyerobotan tanah milik Sahrul Bosang kini kini terus bergulir. Hal tersebut menyusul adanya laporan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Foto: Dok

Atas dasar sengkarutnya persoalan itu, kemudian Sahrul Bosang menunjuk Doktor Umaiyah sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Nurjayanti anak Penggarap bernama Bolang Pogo mengaku sebagai pelaku penjualan lokasi SB-1 kepada Edot 2007. Pernyataan itu dikemukakan Nurjayanti di depan Majelis Hakim PN Sumbawa. Hal itu menjadi dasar Putusan bahwa PN Sumbawa  dan PT MTR Sahrul Bosang sebagai pemenangnya, dan akhirnya lokasi tersebut tetap dikuasai oleh pihak Sahrul Bosang.

“Atas putusan itu, E mengajukan Kasasi MA pada 21 Oktober 2019 dan  dinyatakan menang pada 17 Maret 2023. Karena E dinyatakan menang di Kasasi MA maka kemenangan E tersebut saya menunggu hingga saat ini tgl 14 Februari 2025 untuk proses eksekusi lokasi SB-1 tetapi tidak kunjung datang mengeksekusi,” ungkapnya.

Di tengah proses menunggu eksekusi lokasi SB-1 oleh E maka pada 28 Desember 2023, Sahrul Bosang melaporkan kasus dugaan tindak pidana terhadap Nu di Polres Sumbawa. Kemudian pihak penyidik telah menemukan alat bukti bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh E untuk mengajukan SHM atas Lokasi SB-1 sehingga terbit SHM No.774  Tahun 2013.

“Dokumen palsu itu, kemudian pihak penyidik telah melakukan BAP terhadap para pihak termasuk terhadap Kades Moyo Haeril, yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbit Sporadik di atas lokasi SB-1. Nurjayanti pun tetap konsisten mengakui perbuatannya di depan penyidik sebagaimana yang telah dinyatakan di depan Majelis Hakim PN SBW sehingga perkaranya saat itu di tingkat PN dan ditingkat PT dimenangkan oleh saya,” ulasnya.

Lebih lanjut, Sahrul mengatakan bahwa dari rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, Sahrul Bosang menilai bahwa E tidak  berani melakukan eksekusi lantaran ada ketidaksesuaian dalam proses penerbitan SHM No.774 tahun 2013 alias cacat hukum.

Sebab pengakuan N menjadi alasan yang sangat kuat mematahkan argumentasi E tentang asal usul tanah adalah Tanah Negara sebagaimana yang  tercantum pada petunjuk SHM No.774  Tahun 2013.

Selain itu, terkait dengan adanya temuan kepolisian tentang adanya m dokumen palsu yang digunakan oleh E sejak dari Kantor Desa, Notaris dan BPN dinilai merupakan tindak pidana yang tak dapat ditolerir. Karena telah berdampak buruk bagi Sahrul Bosang.

Sahrul mengaku bahwa dirinya yang diberikan wasiat dan pembagian warisan harta benda dari orang tua pada 27 Maret 1987 telah diacak-acak oleh E.

Akibatnya, ia tidak dapat membuat SHM atas nama Sahrul Bosang di lokasi SB-1 sebab tanah tersebut sudah ada SHM atas nama E yang diterbitkan dengan dokumen palsu.

“Karena ulah si E, SHM atas nama Sahrul Bosang tak dapat diterbitkan oleh BPN SBW meski saya sudah mengajukan SHM dengan menggunakan dokumen yang asli. Ini kan konyol,” ketusnya.

Sahrul mengaku bahwa dalam proses memperjuangkan tanahnya sejak E melaporkan Sahrul Bosang dan Mustami Tahir (Penggarap sejak 2014) ke Polsek Moyo Hilir pada 2016,  dirinya telah banyak mengalami kerugian. Baik itu berupa pikiran, waktu, tenaga hingga finansial hanya untuk mengembalikan hak atas tanahnya yang diserobot oleh orang lain dengan menggunakan dokumen palsu.

“Memang pada 2017 saya sanggupi untuk memberikan uang kepada E sebesar Rp 300 juta di depan Wakapolres Sumbawa Nurdin Senneng karena memang pada waktu itu saya dan Pak Pato belum mengetahui tentang E telah menggunakan dokumen palsu untuk menerbitkan SHM No.774  Tahun 2013,” katanya.

Namun demikian, kata Sahrul, setelah dokumen dalam proses pembuatan SHM itu palsu dan berhasil ditemukan oleh Polres Sumbawa maka dengan sendirinya uang sebesar Rp300 juta tersebut tidak bisa  lagi menjadi dasar kompensasi kepada E di lokasi tanah SB-1.

“Justru pihak kepolisian seharusnya memproses E  atas dugaan tindak pidana penipuan dalam proses pembuatan SHM menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya. 

Sahrul juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Satgas Mafia Tanah untuk bekerja sama dengan pihak BPN di Kabupaten Sumbawa agar mengusut tuntas adanya dugaan mafia tanah yang bergentayangan telah merugikan masyarakat.

“Kami tentu sangat mengapresiasi sikap tegas Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid dalam membereskan adanya mafia tanah di Indonesia. Diharapkan kasus pertanahan di daerah juga menjadi perhatian beliau,” pungkasnya. 


.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network