LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memulai rekapitulasi hasil suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur 2024 tanggal 5-6 Desember 2024.
Ketua KPU NTB M Khuwailid membenarkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara pilgub dilaksanakan, Kamis (5/12/2024).
"Tanggal 5-6 Desember di Merumatta," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).
Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi dan SDM Agus Hilman juga menambahkan bahwa rekapitulasi akan digelar mulai besok.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait