Hans mengatakan banyak media yang tidak menggunakan standar cover both side atau keberimbangan dalam menulis berita. Berita yang memuat narasi menyerang salah satu Paslon tanpa dibarengi dengan konfirmasi kepada Paslon tersebut atau pihak yang merasa dirugikan dari munculnya berita tersebut.
“Pasal 1 KEJ (Kode Etik Jurnalis) jelas memuat Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.
Dia berharap media di NTB dapat menyajikan berita yang berimbang dengan memenuhi standar etik pers.
Selain itu AMSI NTB juga mengingatkan agar pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, tidak melakukan intervensi dengan cara intimidasi. Pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat meminta hak jawab, hak koreksi atau melalui mekanisme melapor ke Dewan Pers.
“Kami berharap pihak yang merasa dirugikan tidak melakukan intimidasi namun melalui mekanisme mengajukan hak jawab, hak koreksi kepada media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers,”ungkapnya.
“Media juga harus menerima hak jawab atau hak koreksi karena ada sanksi jika tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi,” ungkapnya.
Terakhir, Ia berpesan agar media di NTB dapat meminimalisir atau menjadi garda depan dalam melawan gangguan informasi menjelang Pilkada, seperti disinformasi, misinformasi, malinformasi atau kampanye hitam.
“Mari kita wujudkan media sebagai garda depan dalam melawan gangguan informasi dan mewujudkan Pilkada damai,” ajaknya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait