Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 3.964.325 pemilih.
Editor : Purnawarman
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 3.964.325 pemilih.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait