"Pasca-keluarnya B.1-KWK kami tidak lagi masuk pada ruang pembahasan apa keputusannya. Ini sudah ada proses panjang kemudian diputuskan yang paling paripurna. Pasca putusan kami memastikan ini adalah surat perintah Bapak Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang harus ditaati semua pihak," terangnya.
"Perintah DPP dalam proses Pilkada, seluruh elemen partai harus tegak lurus memenangkan paslon yang diusung partai. Siapapun yang tidak tegak lurus kita akan berikan surat peringatan dan kebijakan lain," terang Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini.
Farin mengaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra memghendaki dirinya rangkap jabatan. Baik sebagai Sekretaris Partai Gerindra NTB maupun Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Barat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait