JAKARTA, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pembatalan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar, Kamis (22/8/2024) karena tidak memenuhi quorum.
Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ungkap Dasco sambil mengetok palu.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait