MEDAN, iNewsLombok.id - Rumah wartawan di Sumatra Utara ternyata dibakar bukan terbakar. Hal ini dibuktikan dengan ditemukan oleh Polisi 30 meter dari lokasi kejadian barang bukti berupa dua botol sisa campuran solar dan pertalit di botol. Rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta empat orang sekeluarga terbakar berlokasi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Polda Sumut yang menyelidiki kasus menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan yakni berinsial R dan Y. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
"Kami melakukan olah TKP, autopsi korban dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," ujar Kapolda didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta analisis menggunakan foto satelit.
"Kami bersyukur menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite," katanya.
Dalam penyelidikan, polisi telah menganalisis CCTV di lokasi kejadian untuk melihat aksi para pelaku. Hasil labfor dan CCTV ini, ada hubungan antara botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi kebakaran dengan abu yang diperiksa.
"Kami menganalisis CCTV dari sekitar lokasi saat kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini valid berdasarkan fakta lalu kami cari siapa pelaku pembakaran ini," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Rekaman CCTV ini mengungkap aksi kedua pelaku yang datang dengan menggunakan sebo (penutup wajah) dan selimut). Mereka juga sempat datang ke lokasi untuk pengecekan lalu mengeksekusi dengan membakar rumah korban.
"Kami juga menemukan fakta pelaku menggunakan selimut di depan dadanya dan sebo (penutup kepala) lalu berjalan menuju lokasi. Kami juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kami sudah pastikan itu," ucapnya lagi.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 187 KUHP dan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal terberat.
Diketahui, sebelumnya kebakaran rumah sekaligus warung kopi milik wartawan terjadi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan empat torang tewas sekeluarga, yakni wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Terungkap! Rumah Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait