Selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, giat Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, bahwa fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengasilkan produk hukum berkualitas.
"Kanwil Kemenkumham NTB selalu mengupayakan untuk memberikan kinerja yang berdampak, salah satunya adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta tidak ada tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kemudahan dari lahirnya produk hukum tersebut," terangnya.
Setelah dilakukan pemaparan terkait 14 Raperda Kabupaten Lombok Tengah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Herman Edi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait