I Wayan Puspa, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram, menyampaikan bahwa secara umum, Lapas/Rutan di provinsi NTB telah menerapkan standar layanan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
"Layanan Kunjungan merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu negara harus memberikan fasilitas yang terbaik sebagai salah satu layanan publik,"terangnya.
Beberapa rekomendasi dari hasil penelitian ini terkait dengan digitalisasi layanan kunjungan yang dapat diakses masyarakat dari manapun melalui smartphone masing-masing.
"Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan keluarga WBP yang akan berkunjung di Lapas/Rutan, "terangnya.
Pengadaan alat elektronik yang menunjang keamanan seperti penambahan CCTV pada titik keluar dan masuk pengunjung dan juga mesin X-Ray yang dapat mendeteksi barang terlarang yang dibawa oleh pengunjung.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan narapidana memiliki hak untuk menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
"serta mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga,” terangnya.
Hal ini sesuai amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly yang menghimbau Pemasyarakatan untuk memberikan komitmen tinggi dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait