MATARAM, iNewsLombok.id - Kanwil Kemenkumham NTB merampungkan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, di Ruang Rapat Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB , Rabu (5/6/2024).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Sementara dari Pemkot Mataram dipimpin Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Asnayati.
Dalam kegiatan tersebut, Puri menyampaikan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Puri menyebut, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sesuai dengan masukan tim perancang.
"Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait