SUMBAWA BARAT, iNewsLombok.id - Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menerima hibah tanah seluas lebih dari 42 hektar dari Bupati Sumbawa Barat Dr Musyafirin dan ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah 28 Maret 2024 lalu untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tanah seluas 42.358 meter persegi yang bertempat di Telaga Bertong, Taliwang. Rencananya akan segera digunakan untuk pembangunan Lapas Sumbawa Barat," terang Kabag Umum pada Kanwil Kemenkumham NTB Asri, Rabu (15/5/2024) pada saat Tim Kanwil Kemenkumham NTB berada di Kantor BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD KSB Nurmirham, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR KSB, Muhammad Naf'an.
Sampai saat ini, dilakukan serah terima bukti kepemilikan tanah sertifikat sebanyak 12 sertifikat tanah dan 1 fotocopy SPS sertifikat dari BPN (BAST Dokumen). Status Aset (tanah) juga telah dihapuskan dari daftar BMD Pemerintah KSB, dengan bukti SK penghapusan.
"Sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya pembangunan Lapas, diharapkan proses pembinaan para warga binaan pemasyarakatan akan optimal, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri yang positif dan memiliki keterampilan," pungkas Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTB Parlindungan ditempat terpisah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait