JAKARTA, iNewsLombok.id - Hasil sengketa pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini pukul 9.00 WIB.
Sidang beragendakan pembacaan putusan. Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," tulis keterangan di laman MK.
MK diketahui menggabungkan agenda sidang pembacaan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait