PP ini menjadi pedoman bagi DPC dalam melaksanakan penjaringan bakal calon Bupati dan wakil bupati sehingga kerja kerja kepartaian menjadi lebih sistematis dan lebih menjamin kepastian hukum.
"Terkait masalah-masalah yang bersifat teknis kami persilakan dapat langsung di tanyakan di sekertariat pendaftaran,"
Namun perlu di ingat bahwa tahapan atau proses-proses pendaftaran di laksanakan di DPC jika ada yg mendaftar di luar yang kami sampaikan. Apakah itu langsung ke DPP atau DPW.
"Kami tegaskan pasti oleh DPP dan DPW akan di arahkan ke DPC. Sesuai hasil rapat bersama DPW di harapkan bisa selesai tanggal 20 namun masih ada kemungkinan untuk di perpanjang karena masih menunggu kepastian Acara Halal bi Halal Zona Bali Nusa Tenggara dan Kalimantan yg akan dilaksanakan di NTB di mana bakal Calon yang sudah mendaftar akan di Undang pada acara tersebut,"tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait